Batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jakarta tahun 2021 jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021. Namun sebagai insentif untuk membayar lebih awal, Pemprov DKI memberikan diskon 20% selama bulan Agustus ini, atau sebesar 15% kalau kamu bayarnya di bulan September.
Saya sangat tertarik mendapatkan diskon ini ketika ingin membayarkan PBB rumah orang tua saya, lumayan banget kan 20%. Tetapi saya sempat merasa kecewa karena ketika saya cek nilai yang harus saya bayar, tidak ada diskon 20% tersebut.
Saya diskusikan ini ke teman saya, dia menyarankan untuk mengecek riwayat pembayaran PBB rumah orang tua saya terlebih dahulu.
Kamu bisa mengecek riwayat pembayaran PBB kamu pada website BAPENDA Jakarta.
Ketika saya cek, saya baru tahu kalau ada PBB tahun 1993 yang belum dibayarkan orang tua saya.
Sepertinya itu adalah tahun pertama mereka harus membayar PBB. Mungkin dulu orang tua saya mengira mulai bayar PBB itu di tahun depannya.
Setelah mengetahui ini, saya coba untuk melunasi PBB tahun 1993 ini terlebih dahulu melalui BCA.
Setelah melunasinya, saya coba kembali untuk membayar PBB tahun 2021. Ternyata nilai yang saya bayarkan langsung mendapatkan diskon 20%!
Jadi kalau kamu mengalami hal yang serupa, segera cek apakah properti tersebut memiliki tunggakan PBB yang belum dibayar dan lunasi dulu tunggakannya.
Semoga membantu.
Sebelum kamu pergi
Kalau kamu suka dengan artikel ini, gunakan tombol-tombol di bawah untuk membagikan artikel ini ke teman-teman kamu, dan daftarkan email kamu untuk mendapatkan update jika ada artikel baru.